HKBP Bekasi diminta Taati Aturan Pendirian Rumah Ibadah!

FKUB Minta HKBP Bekasi Taati Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Forum Kerukuran Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Jawa Barat, menilai pengurus gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, tidak mentaati aturan pendirian rumah ibadah. Sekretaris FKUB Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu menyatakan, sampai saat ini, pengurus HKBP tidak pernah meminta izin dan rekomendasi pendirian gereja di Kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Menurut Hasnul, sikap HKBP Bekasi yang tidak taat pada ketentuan hukum itulah yang memicu aksi demonstrasi dan penolakan warga setiap kali kebaktian mereka gelar. "Seharusnya HKBP taat pada ketentuan hukum, selama ini mereka tidak hormat," kata Hasnul kepada Tempo, Rabu (15/9).

Padahal, lanjut Hasnul, aturan pendirian rumah ibadah sangat jelas. Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9, menyebutkan setiap rumah ibadah harus memiliki rekomendasi FKUB. "Sampai hari ini FKUB tidak pernah menerima selembar surat pun dari HKBP terkait izin pendirian gereja," katanya.

Termasuk rumah tinggal yang difungsikan sebagai gereja di Perumahan Pondok Timur Indah sejak 19 tahun lalu, tidak pernah mengajukan izin ke FKUB. Rumah ibadah itu akhirnya disegel Pemerintah Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.

Menurut Husnul, wajar jika masyarakat Ciketing Asem melakukan protes setiap kali ada kebaktian. Sebab, jemaat HKBP tiba-tiba datang di lingkungan warga tanpa pemberitahuan dan ingin langsung mendirikan gereja. Menurut Husnul, demonstrasi yang dilakukan warga bukan melarang jemaat HKBP beribadah, tetapi menyampaikan aspirasi bahwa pendirian tempat ibadah harus sesuai aturan. "Reaksi masyarakat itupun tidak didengarkan pengurus HKBP," katanya.

Pada pertengahan Ramadhan lalu, FKUB Kota Bekasi mengim lima orang pengurusnya menemui pengurus HKBP Pondok Timur Indah. FKUB menyampaikan agar HKBP menahan diri dan tidak menggelar kebaktian pada 12 September atau dua hari setelah Idul Fitri.

Namun saran ini tidak didengarkan, bahkan pengurus HKBP justeru mengajak jemaatnya berjalan kaki ke lokasi kebaktian sekitar 3 kilometer sambil menyanyi. Saat itulah terjadi insiden penikaman terhadap Asian Lumbantoruan, pengurus gereja HKBP. "FKUB menganggap HKBP itu memang bandel,". Katanya.

FKUB dan Pemerintah Kota Bekasi, kata Hasnul, tidak kurang memberikan fasilitas kepada jemaat HKBP. Sebelumnya, mereka disediakan gedung lengkap dengan kursi untuk kebaktian di gedung Departemen Sosial, gedung pemuda, dan rumah tokoh di Bekasi Timur, tetapi ditolak.

Alasannya, tawaran tersebut jauh dan diluar lingkungan Perumahan Pondok Timur Indah. Padahal, lahan seluas 220 meter persegi yang mereka gunakan kebaktian dengan cara berdiri di bawah pohon rambutan itu juga jauh di luar perumahan Pondok Timur Indah.

Mengenai aksi penusukan, menurut Hasnul, merupakan peristiwa kriminal yang harus dipisahkan dengan masalah pendirian rumah ibadah. Pelakunya, FKUB meminta polisi mengusut tuntas. "Kalau masalah kejahatannya itu ranah polisi," katanya.
HKBP Bekasi diminta Taati Aturan Pendirian Rumah Ibadah! HKBP Bekasi diminta Taati Aturan Pendirian Rumah Ibadah! Reviewed by Handbags Boutique Online on 23.31 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.